Abstract :
Restoratif justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam
pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama dengan
cara memperhatikan kepentingan masa depan salah satunya diberikan penerapan pidana
pengawasan dalam perlindungan anak sebagaimana dalam putusan perkara Nomor :
3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Unr. Prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Sistem Peradilan Anak yaitu dalam menjatuhkan hukuman untuk anak hal paling utama
adalah mempertimbangkan masa depannya. Sehingga berdasarkan latar belakang penelitian
maka terdapat dua permasalahan yaitu bagaimana dasar hakim dalam mempertimbangkan
penjatuhan pidana berupa pidana pengawasan dalam perkara Nomor : 3/Pid.Sus-
Anak/2023/PN Unr dan bagaimana penerapan sistem Pidana Pengawasan Anak ditinjau dari
Restoratif Justice. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative adalah penelitian
hukum yang meletakan hukum sebagai bangunan system norma. Dalam proses penerapan
pidana pengawasan yang dijalankan telah berjalan dengan baik,anak melakukan prosedur
yang ada dan kini anak mampu kembali ke lingkungan Masyarakat diterima kembali dengan
baik dan bahkan dari pihak Bapas juga melakukan tugasnya dengan baik tidak ada Kendal
dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci : Restoratif Justice ,Sistem Peradilan Anak , Pidana Pengawasan