Abstract :
Tindak pidana penipuan dengan modus arisan online merupakan bagian dari
tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik. Penyelidikan dilakukan untuk penekanan pada
pencarian dan penemuan peristiwa yang di dalamnya terdapat tindak pidana,
sedangkan penyidikan merupakan tindakan yang memiliki penekanan pada
pencarian dan penemuan alat bukti tindak pidana sebagaimana yang
dimaksud dalam undang-undang, dan keadilan bisa ditegakkan, sebagaimana
amanat Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian meggunakan metode yuridis
normatif untuk mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan proses
peyidikan tindak pidana penipuan arisan online sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang yang mengatur. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa proses
penyidikan terhadap tindak pidana penipuan online harus dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengikat penyidik dan
penyidikan, seperti Peraturan Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu,
kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penyidikan antara
lain sulitnya melacak pelaku kejahatan penipuan online, sulitnya membuka
rekening pelaku, keterbatasan alat khusus cyber crime yang dimiliki oleh
aparat penegak hukum, dan tidak seimbangnya antara jumlah kasus yang
ditangani oleh aparat penegak hukum dengan jumlah personil aparat penegak
hukum yang menangani kasus penipuan arisan online. Oleh karena itu, perlu
adanya edukasi khusus kepada masyarakat sebagai tindakan antisipatif yang
lebih efisien dan revisi terhadap aturan yang sudah ada demi tercapainya
tujuan penegakan hukum.
Kata Kunci: Penyidikan, Penipuan, Arisan Online