DETAIL DOCUMENT
PROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Kasus Di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
ENDANG UTAMI NINGSIH, TRI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-18 06:24:33 
Abstract :
Tindak pidana penipuan dengan modus arisan online merupakan bagian dari tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penyelidikan dilakukan untuk penekanan pada pencarian dan penemuan peristiwa yang di dalamnya terdapat tindak pidana, sedangkan penyidikan merupakan tindakan yang memiliki penekanan pada pencarian dan penemuan alat bukti tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, dan keadilan bisa ditegakkan, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian meggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan proses peyidikan tindak pidana penipuan arisan online sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana penipuan online harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengikat penyidik dan penyidikan, seperti Peraturan Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penyidikan antara lain sulitnya melacak pelaku kejahatan penipuan online, sulitnya membuka rekening pelaku, keterbatasan alat khusus cyber crime yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, dan tidak seimbangnya antara jumlah kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum dengan jumlah personil aparat penegak hukum yang menangani kasus penipuan arisan online. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi khusus kepada masyarakat sebagai tindakan antisipatif yang lebih efisien dan revisi terhadap aturan yang sudah ada demi tercapainya tujuan penegakan hukum. Kata Kunci: Penyidikan, Penipuan, Arisan Online 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo