Abstract :
Perkembangan teknologi memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan
aktivitas demi memenuhi kebutuhannya dan melakukan interaksi dengan manusia
lainnya di mana pun dia berada. Teknologi juga membawa keuntungan seperti
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Perkembangan teknologi juga merupakan salah satu faktor yang dapat
menimbulkan kejahatan. Adapun Bentuk-bentuk kejahatan yang ada saat ini
semakin hari semakin bervariasi. Sedangkan dampak dari ujaran kebencian pada
pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di
media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa
hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Apabila tidak ditangani dengan
efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan
berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi
menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji
peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan tindak
pidana, ujaran kebencian melalui media sosial berdasarkan hukum positif
indonesia. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-
undang dan pendekatan kasus.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penegakan Hukum, Ujaran Kebencian.