Abstract :
Abstract : pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling serius
dalam system hukum pidana. Dengan memanfaatkan pendekatan kriminologis, penelitian ini
bertujuan untuk mengali lebih dalam bagaimana peran kriminologi sebagai ilmu yang
memepelajari mengenai factor-faktor yang mendorong seseorang merencanakan dan
melaksanakan pembunuhan berencama. Penelitian ini juga melihat pentingnya pencegahan dan
penegakan hukum yang efektif dan rehabilitasi bagi pelaku sebagia Upaya menanggulangi
tindak pidana pembunuhan berencana di Masyarakat dan juga melihat bagaimana peran
kriminologi Hakim mengenai pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan perkara pada
Putusan Mahkamah Agung No. 813 K/Pid/2023 terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatife dengan pendekatan empiris, penelitian
menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil
penelitian menunjukan faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yaitu faktor emosi/sakit hati, faktor
psikologis, dan faktor lingkungan sosial. Upaya penanggulangan dilakukan upaya preventif,
resprentif dan kuratif. kemudian pertimbangan Hakim dalam memutus perkara putusan
Mahkamah Agung NO. 813 K.Pid/2023 terdahap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana
yaitu dengan memperhatikan fakta-fakta dilihat dari keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk,
keterangan terdakwa serta barang bukti. Dan sebagai pengaturan hukum dilihat dari teori
Kepatian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum sebagai pertimbangan Hakim dalam
bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Kata Kunci : Kriminologi, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana;