DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KRIMINOLOGI TENTANG PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 813 K/Pid/2023)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
KARTIKA SARI, PUSPA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-18 06:33:55 
Abstract :
Abstract : pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling serius dalam system hukum pidana. Dengan memanfaatkan pendekatan kriminologis, penelitian ini bertujuan untuk mengali lebih dalam bagaimana peran kriminologi sebagai ilmu yang memepelajari mengenai factor-faktor yang mendorong seseorang merencanakan dan melaksanakan pembunuhan berencama. Penelitian ini juga melihat pentingnya pencegahan dan penegakan hukum yang efektif dan rehabilitasi bagi pelaku sebagia Upaya menanggulangi tindak pidana pembunuhan berencana di Masyarakat dan juga melihat bagaimana peran kriminologi Hakim mengenai pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan perkara pada Putusan Mahkamah Agung No. 813 K/Pid/2023 terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatife dengan pendekatan empiris, penelitian menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yaitu faktor emosi/sakit hati, faktor psikologis, dan faktor lingkungan sosial. Upaya penanggulangan dilakukan upaya preventif, resprentif dan kuratif. kemudian pertimbangan Hakim dalam memutus perkara putusan Mahkamah Agung NO. 813 K.Pid/2023 terdahap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu dengan memperhatikan fakta-fakta dilihat dari keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti. Dan sebagai pengaturan hukum dilihat dari teori Kepatian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum sebagai pertimbangan Hakim dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana. Kata Kunci : Kriminologi, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana; 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo