Abstract :
Indonesia memiliki potensi lebih maju melalui anak-anak sebagai generasi penerus.
Faktor lingkungan dapat menjadi penyebab terjerumusnya anak dalam kenakalan.
Ketika anak melakukan tindak kenakalan dan tidak mendapatkan tindakan hingga
peringatan tegas, hal ini justru dapat mendorong anak untuk semakin terlibat dan
memperdalam perilaku yang salah. Peneliti menggunakan yuridis normatif sebagai
jenis penelitian yang fokus pada peraturan perundang-undangan yang terkait telah
diteliti secara mendalam, seperti Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Undang-
Undang Sistem Peradilan Pidana Aank ( UU SPPA). Konsep diversi ini memberikan
pengalaman belajar kepada anak agar tidak kembali melakukan tindakan kriminal,
sambil tetap menjaga kepentingan dan kesejahteraan selama proses penyelesaian
kasus berlangsung. konsep diversi ini telah dikenalkan melalui Sistem Peradilan
Pidana Anak sebagai cara penyelesaian kasus hukum yang disebabkan oleh anak. Di
pengadilan negeri Ungaran, terdapat diversi implementasi anak di bawah umur, setiap
anak yang terlibat dalam tindak pidana dan bukan merupakan pelanggaran berulang
yang didorong untuk mengikuti proses diversi di setiap langkah penyelidikan,
investigasi, tuntunan, dan penutupan. Sistem pidana pidana, diversi merupakan salah
satu mekanisme alternatif untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan yang
biasanya bertujuan untuk mempercepat proses, penyederhanaan, dan mengurangi
biaya yang terkait dengan penyelesaian kasus.
Kata Kunci : Anak, Diversi, Pidana