Abstract :
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengembalian
uang kajian yuridis belanja dalam bentuk permen ditinjau dari aspek perjanjian.
hambatan-hambatan dan bagaimana pemecahan masalah tersebut dalam rangka
pengembalian uang kajian yuridis belanja dalam bentuk permen. Penelitian yang
dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif analisis data yang dipergunakan dalam yang diperoleh dari
berbagai sumber.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
wawancara dan kepustakaan yang berupa penyebaran kuesioner terhadap para
responden. Sedangkan Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan
teknik analisis kualitatif. transasksi jual beli dengan pengalihan uang kembalian
belanja diganti dengan permen merupakan hal yang sudah umum dan lumrah
dimasyarakat, transaksi pengalihan uang kembalian dengan permen secara hukum
dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Pasal 27 Ayat (1) Tentang Mata Uang
adalah tidak sah karena alat transaksi yang sah dan berlaku di wilayah Indonesia
adalah mata uang dengan nominal rupiah, dan permen bukanlah uang yang dapat
digunakan sebagai alat transaksi, sehingga transaksi tersebut dianggap tidak sah
dan apabila pelaku usaha tetap memaksakan pada konsumen maka palaku usaha
tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa kurungan maksimal satu tahun
penjara atau denda sebesar 200 juta.
Kata kunci : perlindungan konsumen, jual beli, mata uang