Abstract :
Perlindungan Konsumen Terhadap Transparansi Harga Dalam Makanan Kuliner Di Kota
Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan
mengenai Perlindungan Konsumen Terhadap Transparansi Harga Dalam Makanan Kuliner di
Kota Ambarawa, Kabupaten Semarang . Saat ini konsumen masih sering dirugikan dengan
adanya pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada menu makanan, dengan tidak adanya
informasi harga pelaku usaha akan memberikan harga yang tidak wajar kepada konsumen yang
membuat kerugian pada konsumen. Konsumen memiliki hak yang salah satunya adalah hak atas
informasi harga. Pemerintah berusaha melindungi hak konsumen tersebut dengan mengeluarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/Per/7/2013 tentang Pencantuman Harga
Barang dan Tarif Jasa yang DiperdagAngkan. Teknik analisis data dalam penelitian ini
menggunakan teknik analisis kualitatif dan Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah : observasi, dokumentasi, dan wawancara. Masih banyak pelaku usaha yang
belum memasang harga dan ketidaktahuan pelaku usaha mengenai Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 (2) pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga
hanya mendapat teguran dari pihak berwenang, ketidaktahuan konsumen bahwa konsumen yang
merasa dirugikan dapat memberikan pengaduan kepada pihak berwenang.
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Transparansi Harga dan Makanan Kuliner.