Abstract :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentuan hukum pidana materiil
terhadap tindak pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Pengadilan
Negeri Slawi juga mengetahui pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana
pada pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan
Negeri Slawi. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Slawi. Metode pengumpulan
data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data
yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)
penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi IB mestinya jaksa dalam membuat surat dakwaan
tidak hanya menerapkan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23
Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetapi juga
menerapkan pasal 44 ayat 4 tentang kekerasan dalam rumah tangga, (2) Pertimbangan
hukum dalam menjatuhkan sanski pidana pada pelaku tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi sebaiknya hakim menjatuhkan
putusan tidah hanya 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari penjara jika mendasari batas
minimum pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 44 ayat 4 tentang
kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan
global yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan satusatunya
instrumen hukum yang dapat digunakan secara khusus untuk menyelesaikan perkara tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Undang-Undang PKDRT
(Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) mengatur secara jelas tentang bagaimana
proses yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Di Slawi, berdasarkan data yang didapat. Berbeda halnya dengan temuan data yang
didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Slawi yang menunjukkan angka kekerasan
dalam rumah tangga di Slawi adalah tinggi.
Kata Kunci: Hukum Pidana; Putusan Tinjuan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT); Sistem Peradilan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT).