DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Slw)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Setiowai Dewi, Yuli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-19 01:13:02 
Abstract :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentuan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi juga mengetahui pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan Negeri Slawi. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Slawi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi IB mestinya jaksa dalam membuat surat dakwaan tidak hanya menerapkan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetapi juga menerapkan pasal 44 ayat 4 tentang kekerasan dalam rumah tangga, (2) Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanski pidana pada pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi sebaiknya hakim menjatuhkan putusan tidah hanya 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari penjara jika mendasari batas minimum pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 44 ayat 4 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan global yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan satusatunya instrumen hukum yang dapat digunakan secara khusus untuk menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) mengatur secara jelas tentang bagaimana proses yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Di Slawi, berdasarkan data yang didapat. Berbeda halnya dengan temuan data yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Slawi yang menunjukkan angka kekerasan dalam rumah tangga di Slawi adalah tinggi. Kata Kunci: Hukum Pidana; Putusan Tinjuan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Sistem Peradilan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo