Abstract :
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penegakan hukum pidana
dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh
anak. Hambatan-hambatan dan bagaimana pemecahan masalah tersebut dalam rangka
penegakan hukum terhadap tindak pidana dengan kekerasan yang dilakukan oleh aksi
kejahatan jalanan berupa klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak
dibawah umur. penelitian ini berupa data sekunder. Penulis mengunakan data sekunder
Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif analisis data yang dipergunakan dalam yang diperoleh dari berbagai
sumber.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Observasi dan
dokumentasi yang berupa penyebaran kuesioner terhadap para responden. Sedangkan Teknik
analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. penegakan hukum
pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan
kekerasan oleh anak diwilayah Ungaran barat masih lemah karena adanya peningkatan angka
kejahatan dari tahun 2020 sampai tahun 2022 sedangkan secara keseluruhan diwilayah
kabupaten Semarang mengelami naik turun (tidak stabil). Segala upaya telah dilakukan oleh
pihak kepolisian setempat dalam mengurangi tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku aksi
klitih, yaitu dengan cara Pre-emtif, Preventif, dan Represif yaitu meningkatkan penanganan
terhadap daerah yang rawan terjadinya kejahatan, Melaksanakan kegiatankegiatan patroli
secara rutin, Mengadakan penggerebekan terhadap penjual minuman keras, Menghimbau
kepada seluruh lapisan masyarakat agar secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib,
apabila terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh pelaku aksi klitih.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana,Perbuatan Klitih,Anak.