Abstract :
Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga.
Namun, pada kenyataannya, justru banyak rumah tangga menjadi tempat
penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
bahwa ?Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikplogos, dan atau
pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga?.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kajian yuridis dari Kekerasan Dalam
Rumah Tangga dan penegakan hukumnya. Metode penelitian yuridis-normatif
yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan
hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai penelitian kepustakaan, yaitu
penelitian terhadap data sekunder. Penyebabnya adalah persoalan ekonomi, sosial
budaya, produk perundang-undangan yang bias gender dan diskriminatif,
ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat terhadap isi undang-undang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dampak perempuan yang
mengalami kekerasan menunjukan adanya yang serius pada kesehatan mental dan
psikis perempuan. Segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang
dilakukan oleh suami baik secara fisik maupun psikis dapat berdampak serius.
Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Wanita.