Abstract :
Indonesia dikenal dengan kekayaan kebudayaan. UNESCO pada
November 2012 pernah menyatakan Indonesia adalah negara super
power di bidang kebudayaan. Fungsi dan peran mendasar kebudayaan
bagi bangsa adalah sebagai landasan utama dalam menjalani tata hidup
berbangsa dan bernegara. Dalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan
tujuan pembentukan negara adalah melindungi segenap tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Salah satunya adalah
melindungi pengetahuan dan melindungi kebudayaan tradisional yang
dimiliki bangsa Indonesia secara turun menurun. Perlindungan ini
bertujuan mencegah pengakuan dari negara lain. Faktanya kesadaran
anggota masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap
pengetahuan tradisional dan kebudayaan tradisional masih rendah. Pengetahuan tradisional belum secara tegas dilindungi oleh Forum
Internasional meskipun sudah dibahas dalam berbagai kesepakatan
Internasional. Hal ini juga terjadi di Indonesia yang hingga saat ini
belum secara tegas mengatur perlindungan tentang pengetahuan
tradisional. Salahsatu objek dalam pengetahuan tradisional berupa
pengobatan tradisional yaitu jamu. Jamu adalah salah satu penciptaan
masyarakat yang secara turun temurun diwariskan dan digunakan
hingga saat ini. Sumber yang digunakan merujuk pada tradisi lisan dan
tulisan. Bahkan pengetahuan tentang pengobatan tradisional berupa
jamu ditemukan dalam berbagai relief candi seperti di Candi
Borobudur, Candi Penataran, Candi Prambanan dan lain- lain. Sumber
tertulis ditemukan dalam berbagai manuskrip kuno seperti; Serat Buku
Jampi-Jampi Jawi, Kagungan. Permasalahan pada pengetahuan
tradisional sebagai bagian dari warisan cagar budaya tak benda
disebabkan Indonesia belum maksimal memberikan perlindungan
hukum yang jelas terhadap pengetahuan tradisional. Selain itu, dukungan program pemerintah di bidang kebudayaan yang kurang
maksimal mengakibatkan rendahnya kepedulian dan kesadaran
masyarakat. Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional, Naskah Kuna Merapi merbabu, Jamu