DETAIL DOCUMENT
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN ONLINE DI KABUPATEN SEMARANG (Studi Kasus Di Otoritas Jasa Keuangan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Nurohmah, Suerlin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-19 01:37:15 
Abstract :
Berdasarkan Peran Otoritas jasa keuangan (OJK) Dalam memeberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online. Dengan adanya korban- korban oleh pinjaman Online yang tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan haknya. Di dalam Peraturan OJK tertulis bagaimana peran OJK memberikan Informasi, edukasi dan juga pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan di dunia perbankan dan juga fintech . Disini penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (studi kasus OJK di Kabupaten Semarang). penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. dan pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi pustaka. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo