Abstract :
Berdasarkan Peran Otoritas jasa keuangan (OJK) Dalam memeberikan
perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online. Dengan adanya korban-
korban oleh pinjaman Online yang tidak mengetahui apa yang harus mereka
lakukan untuk mendapatkan haknya. Di dalam Peraturan OJK tertulis bagaimana
peran OJK memberikan Informasi, edukasi dan juga pelayanan pengaduan bagi
masyarakat yang mengalami permasalahan di dunia perbankan dan juga fintech .
Disini penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana Peran Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman
online dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online menurut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan
pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (studi kasus OJK di
Kabupaten Semarang). penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. dan
pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi pustaka.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan