Abstract :
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan
sebagai jalan nasional yang dimana pengguna jalan tol diwajibkan membayar tol.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Metode yang
digunakan penelitian hukum yuridis normatif, berkenaan dengan kedudukan
pengguna jalan tol sebagai konsumen yang berhak mendapatkan keamanan dan
kenyamanan dalam menggunakan jalan tol dan kewajiba pengguna jalan tol dalam
menggunakan fasilitas jalan tol. Hasil penelitian peranan utama PT. Jasamarga
Tollroad Operator (JMTO) adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan
memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi
sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan
umum bukan tol dan ntuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia
melalui jaringan jalan yang handal. Tanggung jawab yang diberikan oleh PT. Jasa
Marga adalah wajib mengusahakan agar jalan tol selalu dalam keadaaan siap untuk
dioperasikan sehingga terwujud situasi jalan tol yang lancar, aman, dan nyaman. PT.
Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) lebih mengutamakan untuk menyelesaikan
sengketa konsumen dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang
diatur dalam Pasal 3 angka 5 sebagai penyedia atau penyelenggara jalan tol adalah
dengan adanya Keputusan Direksi PT. Jasa Marga (Persero) Nomor 144/KPTS/2007
Tentang Pedoman Penanganan Klaim Dari Pengguna Jalan Tol. Tanggung Jawab
pengguna jalan tol apabila melakukan kelalaian dalam menggunakan jalan tol wajib
menggati rugi atas semua kerusakan yang ditimbulkan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 tentang kewajiban pengguna jalan tol
dalam menggunakan fasilitas layanan jalan tol.