Abstract :
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.. Pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diantaranya mengatur
kewenangan daerah, berimplikasi pada perubahan yang berhubungan dengan
perubahan pembangunan dari sentralisasi ke desentralisasi termasuk
pembangunan kepariwisataan. Sistem ini meletakkan pondasi pembangunan
dengan memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan
pariwisata daerah masing-masing. Kabupaten Temanggung adalah salah satu kota
yang memiliki potensi dalam pengembangan di sektor pariwisata. Peran
pemerintah daerah khusunya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Temanggung sangat berpengaruh dalam pengelolaan dan pengawasannya. Jenis
penelitian yang digunakan adalah dengan yuridis normatif dan pendekatan
empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan staf Dinas Pariwisata, analisis
dokumen, dan studi pustaka. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan
bagaimana pemerintah daerah dalam upaya pengembangan kawasan pariwisata
guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Temanggung. Pemetaan kawasan diperlukan untuk menjadi salah satu
dasar perencanaan dan evaluasi di berbagai bidang. Diantaranya untuk mengukur
banyaknya retribusi pariwisata dalam pendapat asli daerah (PAD). Pendapatan
Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD
sangat dibutuhkan guna membantu pembangunan di suatu daerah. Sehingga
dengan adanya perkembangan maka akan menguntungkan banyak pihak seperti
lapangan pekerja untuk masyarakat menjadi lebih terbuka sehingga dapat
memberikan pendapatan terhadap masyarakat. Sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung.