Abstract :
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyelenggarakan pemerintahan
daerah dengan prinsip otonomi daerah yang mana mempunyai wewenang dalam
upaya meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penerimaan pajak restoran
dan pajak hotel. Sistem pemungutan pajak hotel adalah Self Assessment System
dimana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajak
terutangnya secara mandiri. Namun pada kenyataannya, terdapat beberapa wajib
pajak yang kurang akan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Oleh
karena itu, dipasang alat monitoring transaksi berupa perangkat tapping box di
Kabupaten Temanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat
penerapan pencapaian target pajak restoran dan pajak hotel menggunakan tapping
box di Kabupaten Temanggung. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini
adalah dapat menjadi pertimbangan bagi BPKPAD Kabupaten Temanggung
dalam meningkatkan pencapaian target dan realisasi pajak restoran dan pajak
hotel. Penulis melakukan penelitian tugas akhir/skripsi di Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh Penulis adalah melalui wawancara
dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerpan
pencapaian target pajak restoran dan pajak hotel di Kabupaten Temanggung
sebelum dan sesudah penerapan tapping box menunjukkan kriteria sangat optimal
walaupun terjadi fluktuasi pada penetapan target dan pencapaian realisasi pajak
hotel tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Namun, dengan segala upaya yang
dilakukan oleh BPKPAD Kabupaten Temanggung diharapkan dapat
meningkatkan tingkat penerapan pencapaian target pajak hotel di Kabupaten
Temanggung.