Abstract :
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah
umur 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan menurut UU
Perkawinan. Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah,
terdapat adanya 11.301 kasus pernikahan dini perempuan dan 1.671 kasus
pernikahan dini laki-laki. Pernikahan dini menyebabkan risiko pada perempuan
saat kehamilan dan persalinan. Menurut BPS dan Unicef tahun 2016 pada ibu
dengan usia melahirkan kurang dari 20 tahun, terjadi kematian bayi 54 dari 1.000
kelahiran. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko sosial yang memengaruhi
kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Sama halnya yang terjadi di Kecamatan
Getasan masih maraknya kejadian pernikahan dini pada tahun 2022 sejumlah 68
orang. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui hubungan tingkat
pengetahuan dan sikap remaja dengan kejadian pernikahan dini di Desa Tajuk
Kecamatan Getasan.
Metode: jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian
kuantitatif dalam bentuk analitik dan menggunakan pendekatan cross sectional.
Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik simple random sampling.
Sampel pada penelitian ini yaitu remaja berjumlah 85 responden dengan
pengambilan data menggunakan instrumen berupa kuesioner. Analisis data
penelitian ini menggunakan uji Chi Square.
Hasil: hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja yang melakukan pernikahan
dini sebagian besar memiliki pengetahuan kurang tentang pernikahan dini.
Berdasarkan hasil penelitian terdapat hubungan tingkat pengetahuan (p
value=0,000) dan sikap remaja (p value=0,001) dengan kejadian pernikahan dini.
Kesimpulan: ada hubungan tingkat pengetahuan dan sikap remaja dengan
kejadian pernikahan dini di Desa Tajuk Kecamatan Getasan.