Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum yang melindungi seluruh hak masyarakatnya,
termasuk hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian pemerintah
karena maraknya kasus kekerasan terhadap anak khusunya kasus kekerasan seksual
terhadap anak. Maraknya kasus kekersan seksual terhadap anak yang terjadi di
Indonesia tidak sesuai dengan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah
melalui amandemen Undang-undang mengenai perindungan anak dan kekerasan
seksual dengan sanksi berat, tentunya hukum menjadi tolok ukur bagi banyak pihak
dalam fenomena ini. Dalam hal ini penulis meneliti regulasi-regulasi mengenai
perlindungan anak dan kekerasan seksual terhadap anak serta pengimplementasian
regulasi perlindungan anak khusunya dalam penanganan kasus kekerasan seksual
terhadap anak pada putusan hakim, dengan metode yurudis normatif penulis
meneliti pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung,
Pengadilan Tinggi Bandung, dan Mahkamah Agung. Menurut pandangan penulis
terdapat disparitas dalam putusan Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung. Dalam penjatuhan pidana Hakim harus mempertimbangkan
substansi tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam
pengambilan keputusan tidak hanya melihat pada satu ketentuan perundang-
undangan saja namun juga melihat ketentuan hukum lain yang masih relevan, dan
juga melihat dari pesfektif korban, pelaku, dan masyarakat luas. Peneliti juga
berpandagan bahwa untuk menekan peningkatan kekerasan seksual terhadap anak
tidak hanya menitik beratkan pada aspek hukum namun juga aspek lain seperti
halnya, budaya patriarki, pendidikan, ekonomi, dan aspek-aspek lainya.
Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Kekerasan Seksual.