Abstract :
Pembacaan dan penandatanganan akta notaris merupakan dua langkah
penting dalam pembuatan akta notaris. Tujuan pembacaan akta adalah agar para
penghadap memahami isi akta yang dibuat oleh notaris. Tujuan penandatanganan
akta adalah untuk menunjukkan bahwa para penghadap telah menyetujui isi akta
yang dibacakan oleh Notaris. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalan
Skripsi ini adalah metode penelitian Yurisprudensi Normatif dan Empiris. Hal ini
diatur dalam Pasal 16 ayat (8) Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal 44
berbunyi: ?segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap
penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat
membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya yang dinyatakan
dinyatakan secara tegas dalam akta?. Dalam pelaksanaan ketentuan mengenai
waktu penandatanganan akta oleh para penghadap, saksi dan Notaris, diketahui
bahwa penandatanganan akta dilakukan antara penghadap dengan saksi dan
Notaris pada waktu yang tidak bersamaan. Hal ini disebabkan karena kesibukan
pekerjaan para penghadap dimana para penghadap sulit mencari waktu yang
bersamaan untuk hadir dihadapan Notaris. Alasan lainnya yaitu adanya rasa saling
percaya antara penghadap dengan Notaris dimana antara Notaris dan penghadap
sudah lama bekerja sama dalam pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan akta.
Seperti kerja sama Notaris dengan Bank dan Notaris dengan Perusahaan-
Perusahaan lainnya. Dalam hal demikian Notaris meminta, para penghadap
membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa para pihak setuju dan sepakat
untuk menandatangani akta tersebut secara tidak bersamaan dihadapan saksi-saksi
dan Notaris. dengan isi akta yang telah disepakati sebelumnya yaitu tidak akan
ada perubahan dalam isi akta tersebut.
Kata Kunci: Notaris, Kebijakan Hukum, Undang-Undang Jabatan Notaris