Abstract :
Hukum pidana terdiri atas dua norma yaitu, norma yang harus dipenuhi agar tindakan bisa
disebut tindakan pidana, dan norma yang berhubungan dengan ancaman pidana yang
nantinya akan digunakan pelaku dari suatu tindak pidana. Keberadaan hukum adat sendiri
telah diakui oleh negara seperti yang tertulis dalam UU 1945 Pasal 18B ayat 2 yang
berbunyi, ?Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat,
serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa
negara sendiri mengakui keberadaan hukum adat, serta menghormati keyakinan, dan
peraturan-peraturan yang terkandung dalam hukum adat. Sebelum berlakunya KUHP secara
nasional sebagian daerah di Indonesia telah memiliki norma yang berlaku dalam hidup
pergaulan dan keseharian, yang lama kelamaan norma ini mengatur kehidupan dan tingkah
laku masyarakat setempat, norma tersebut dikenal dengan nama hukum adat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kebijakan konsep pidana dalam hukum adat terkait tindakan
pelanggaran dalam pada masyarakat Kei disamping penegakan hukum adat larvul Ngabal,
mengetahui apa saja yang menjadi dasar dalam pemberian hukuman terhadap tindakan
pelanggaran pada masyarakat Kei, mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
pidana di masyarakat Kei. Hasil analisis akhir diperoleh kesimpulan: Perubahan zaman tidak
menjadi penyabab hilangnya hukum adat dalam lingkungan masyarakat Kei, hukum adat
tetap ada dan ditati sesuai dengan perkembangan zaman. Meskipun hukum pidana Kei tidak
efektif dan tidak diterapkan seperti dahulu, namun ada beberapa hukum adat lain yang masih
tetap dipegang teguh dan sanksi-sanksinya masih tetap berlaku hingga saat ini.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Hukum Adat., Hukum pidana Adat.