DETAIL DOCUMENT
ANALISA KONSEP HUKUM PIDANA ADAT DALAM MEMBERIKAN HUKUMAN TERKAIT TINDAKAN PELANGGARAN PADA MASYARAKAT SUKU KEI (Studi Kasus di Kabupaten Maluku Tenggara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
CLARA GERARDINE WARAT, BENEDICTA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-25 02:43:49 
Abstract :
Hukum pidana terdiri atas dua norma yaitu, norma yang harus dipenuhi agar tindakan bisa disebut tindakan pidana, dan norma yang berhubungan dengan ancaman pidana yang nantinya akan digunakan pelaku dari suatu tindak pidana. Keberadaan hukum adat sendiri telah diakui oleh negara seperti yang tertulis dalam UU 1945 Pasal 18B ayat 2 yang berbunyi, ?Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa negara sendiri mengakui keberadaan hukum adat, serta menghormati keyakinan, dan peraturan-peraturan yang terkandung dalam hukum adat. Sebelum berlakunya KUHP secara nasional sebagian daerah di Indonesia telah memiliki norma yang berlaku dalam hidup pergaulan dan keseharian, yang lama kelamaan norma ini mengatur kehidupan dan tingkah laku masyarakat setempat, norma tersebut dikenal dengan nama hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan konsep pidana dalam hukum adat terkait tindakan pelanggaran dalam pada masyarakat Kei disamping penegakan hukum adat larvul Ngabal, mengetahui apa saja yang menjadi dasar dalam pemberian hukuman terhadap tindakan pelanggaran pada masyarakat Kei, mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pidana di masyarakat Kei. Hasil analisis akhir diperoleh kesimpulan: Perubahan zaman tidak menjadi penyabab hilangnya hukum adat dalam lingkungan masyarakat Kei, hukum adat tetap ada dan ditati sesuai dengan perkembangan zaman. Meskipun hukum pidana Kei tidak efektif dan tidak diterapkan seperti dahulu, namun ada beberapa hukum adat lain yang masih tetap dipegang teguh dan sanksi-sanksinya masih tetap berlaku hingga saat ini. Kata Kunci: Hukum Pidana, Hukum Adat., Hukum pidana Adat. 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo