Abstract :
Penolakan klaim asuransi dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakadilan
bagi nasabah, yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi. Penelitian ini mengkaji
aspek hukum yang mengatur hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi,
serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi nasabah yang
mengalami penolakan klaim. Klaim asuransi selalu mendasarkan kepada perjanjian
asuransi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Oleh karnanya perjanjian
asuransi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah asuransi (pemegang
polis asuransi)
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari data primer berupa peraturan perundang-undangan terkait,
dan data sekunder berupa literatur hukum, artikel jurnal, serta putusan pengadilan
yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah pemegang
polis asuransi di Indonesia sudah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK). Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala
yang dihadapi nasabah, seperti kurangnya pemahaman terhadap isi polis,
ketidakseimbangan posisi tawar antara nasabah dan perusahaan asuransi, serta
proses penyelesaian sengketa yang panjang dan kompleks.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi dan sosialisasi
tentang hak dan kewajiban nasabah serta isi polis asuransi. Selain itu, disarankan
adanya perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien,
serta penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan
perlindungan konsumen.
Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan nasabah pemegang polis asuransi dapat
memperoleh perlindungan hukum yang lebih optimal dan keadilan dalam
menghadapi penolakan klaim asuransi.
Kata kunci: perlindungan hukum, pemegang polis asuransi, klaim asuransi,
penyelesaian sengketa.