Abstract :
Anak yang sebagai bagian dari generasi muda sepatutnya merupakan penerus citacita bangsa dan sdm bagi
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan sdm Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa. Penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan yang semakin
meningkat dan meluas, terutama di kalangan anak - anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Narkotika adalah bahan kimia atau obat-obatan yang mempunyai kemampuan untuk mengubah kesadaran,
menyebabkan hilangnya sensasi rasa sakit hingga mengatasinya, dan menimbulkan ketergantungan. Salah satu
metode yang digunakan dalam teori kriminologi adalah penelitian kejahatan sosiologis, yang mencari berbagai
penjelasan mengenai tingkat kejahatan di masyarakat. Berkaitan dengan permasalahan diatas dapat dikaitkan dengan
teori Control Social berkaitan dengan variable-variable bersifat sosiologis, antara lainstruktur keluarga, pendidikan
serta kelompok sosial yang ada.
Secara sosiologis teori kriminologi mengkaji, menyelidiki, dan membahas hubungan-hubungan yang
terjalin antara kelompok dengan masyarakat, maupun yang terjalin antara kelompok suku dengan anggotanya, dan
antar kelompok itu sendiri, sepanjang hubungan tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perUUan dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian yaitu Bentuk tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu
sabu oleh anak ancaman pidana penjara yang melakukan tindak pidana adalah 1?2 dari maksimum ancaman pidana
penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disamping itu, sejak diundangkannya UU SPPA.
Kata kunci : anak, sanksi pidana anak remaja.