Abstract :
Pada pasca terjadinya bencana alam di suatu daerah hal tersebut juga bisa menjadi
pemicu meningkatnya kejahatan seperti permasalahan pencurian barang-barang
milik orang lain yang mana hal tersebut dikarenakan adanya kesempatan untuk
melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi gempa karena penghuni
rumah keluar untuk menyelamatkan diri. Perbuatan tersebut jelas sangat
bertentangan dengan asas-asas hukum positif yang hidup dalam rasa hukum di
kalangan masyarakat. Dan merupakan perbuatan yamg oleh hukum pidana
dilarang dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 363 ayat (1)
ke-2 KUHP. Rumusan masalah di sini adalah Bagaimana pembuktian pencurian
dengan pemberatan berdasarkan kasus pencurian saat gempa bumi yang terjadi di
Padang, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kasus
pencurian terhapap peristiwa gempa bumi yang terjadi di Padang. Untuk
mengetahui jawaban atas hal-hal diatas, dilakukan studi kasus terhadap perkara
No. 1009/Pid.B/2009/PN.PDG dan perkara No. 923/Pid.B/2009/PN.PDG yang
merupakan data primer, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari Undang-
Undang dan peraturan lainnya yang meyangkut pencurian dan pembuktian serta
bahan-bahan tulisan dari para ahli, disamping buku-buku hukum pidana. Untuk
metode pendekatan masalah yang digunakan dalam mengkaji permasalahan
adalah yuridis sosiologis yang berarti penelitian terhadap permasalahn hukum
akan dilakukan secara sosiologis atau memperhatikan aspek dan pranata-pranata
sosial yang lainya. Dalam hal ini metode pendekatan akan menitikberatkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pembahasan
masalah, juga dikaitakan dengan kenyataan yang ada dalam praktek dan aspekaspek
sosial yang berpengaruh. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
Berdasarkan dua kronologi diatas dapat dilihat perbedaan pada locus delicti atau
tempat kejadian tindak pidananya. Pada kronologi kasus pertama, lokasi
terjadinya tindak pidana berada pada gedung Gama yang runtuh akibat dari gempa
bumi sehingga memudahkan pelaku untuk masuk dan melakukan tindak pidana
pencurian. Sehingga hakim meyimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan
oleh pelaku Effendi memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 363 ayat
(1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan. Disarankan pada saat terjadinya
gempa bumi keadaan atau situasi daerah yang terkena menjadi kacau balau dan
orang sibuk untuk menyelamatkan diri sehingga jika terjadi kejahatan seperti
pencurian pada saat tersebut, akan sangat sulit untuk mengidentifikasi pelakunya
dan menemukan saksi atas tindak pidana yang terjadi. Sehingga dibutuhkan
kejelian aparat untuk mengidentifikasi pelakunya, serta menjamin tegaknya
hukum sehingga pelaku dapat diproses secara hukum.