Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan tentang kekuatan politik yang digunakan oleh
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang sebagai salah satu
kelompok kepentingan yang berperan aktif dan mendorong lahirnya peraturan Daerah
(Perda) tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas yang
ada di Kota Padang.
Sebagai salah satu kelompok kepentingan yang masih baru dan tidak begitu
diperhatikan oleh masyarakat di Kota Padang, PPDI berhasil mendorong Pemerintah
Kota Padang untuk melahirkan perda disabilitas. Alasan kenapa perda ini diperlukan
di Kota Padang adalah agar semua penyandang disabilitas di Kota Padang bisa
mendapatkan keserataan hak baik secara akses, kebebasan bicara, fasilitas dan
infrastruktur, dan segala hal yang menyangkut CRPD (Convention on the Right
Person with Disabilities). Adanya batasan terhadap kelompok kepentingan untuk bisa
berperan di dalam sistem pemerintahan tidak menjadi hambatan oleh PPDI untuk
tetap memperjuangkan lahirnya perda disabilitas ini di Kota Padang, dengan
menghimpun kekuatan yang mereka miliki, PPDI berusaha mendorong pemerintah
agar melahirkan perda ini di Kota Padang.
Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe
penelitian deskriptif. teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi. Sementara teknik keabsahan data yang digunakan peneliti yaitu
triangulasi sumber. Dan pemilihan Informan dilakukan dengan teknik purposive
sampling.Dari hasil penelitian diketahui bahwa dengan menghimpun kekuatan politik
baik secara kelembagaan yaitu, dengan mengusung massa yang mereka miliki dan
peran aktif setiap individu dalam kelembagaan berupa menjalin koneksi dan jaringan
dengan pihak luar, baik secara individu atau sesama lembaga swadaya masyarakat.
Kemudian digabungkan dengan kekuatan politik secara pemerintahan, berupa
kerjasama serta dukungan kepedulian oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota
Padang maka LSM PPDI berhasil mendorong lahirnya Peraturan Daerah Tentang
Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kota Padang yaitu
Perda No.8 Tahun 2015
Kata Kunci : Kekuatan Politik, Kelompok Kepentingan, Pembuatan Kebijakan