Abstract :
Keadilan restorative justice menjadi penegasan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum bukan untuk dihukum, melainkan harus dibimbing dan dibina agar kembali kepada kondisi semula. Restorative justice merupakan cara lain di luar peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanisme pelaku disatu sisi, korban serta masyarakat disisi lain sebagai perwujudan untuk mencari serta kembali kepada pola hubungan yang baik.