DETAIL DOCUMENT
KLASTERIASI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM INDONESIA MENGGUNAKAN ALGORITMA K MEANS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
NENNY KUSUMA WARDANI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:29 
Abstract :
Kriminalitas atau kejahatan adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial sehingga membuat masyarakat resah dan khawatir. Salah satu bentuk kejahatan yang lahir dari akibat kesenjangan strata sosial adalah kejahatan terhadap nyawa seperti yang diatur dalam pasal 338 KHUP pidana mengatur tentang, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang serius dan mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Dalam penelitian ini membahas mengenai pengelompokkan tindak pidana pembunuhan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data jumlah kasus tindak pidana pembunuhan dari tahun 2019 sampai 2021 di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode K Means. Diperoleh hasil bahwa cluster yang paling optimal yaitu dengan jumlah k=2. Dengan Jumlah k=2 diperoleh bahwa cluster 1 merupakan Provensi dengan tindak pidana pembunuhan cenderung rendah yaitu 26 Provinsi dan 8 Provinsi lainnya masuk dalam cluster 2 dengan tindak pidana pembunuhan tinggi. 

Institution Info

Universitas Terbuka