DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS BENDERA DAN LAMBANG ACEH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
FAJRI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:31 
Abstract :
Pancasila adalah asas tunggal yang berfungsi sebagai dasar negara, sesuai dengan pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 melahirkan Indonesia menjadi negara hukum, negara bertanggung jawab melaksanakan pembangunan hukum nasional yang melakukan secara terencana, sitematis, dengan berkelanjutanuntuk untuk mencapai maksud Negara melindungi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tujuan penelitian ini. Menjelaskan pengaturan hukum tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh oleh pemerintah Indonesia. l. Metode penelitian berikut digunakan untuk mencapai hasil yang terbaik: Metode penelitian normatif menyatakan bahwa Aceh sekarang menikmati hak istimewa yang digariskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh setelah penandatanganan perjanjian damai MoU Helsinki. Pemerintah Aceh berwenang memutuskan bendera dan lambang Aceh, termasuk Himne Aceh.11 Tahun 2006. 

Institution Info

Universitas Terbuka