Abstract :
Pancasila adalah asas tunggal yang berfungsi sebagai dasar negara, sesuai dengan pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 melahirkan Indonesia menjadi negara hukum, negara bertanggung jawab melaksanakan pembangunan hukum nasional yang melakukan secara terencana, sitematis, dengan berkelanjutanuntuk untuk mencapai maksud Negara melindungi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tujuan penelitian ini. Menjelaskan pengaturan hukum tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh oleh pemerintah Indonesia. l. Metode penelitian berikut digunakan untuk mencapai hasil yang terbaik: Metode penelitian normatif menyatakan bahwa Aceh sekarang menikmati hak istimewa yang digariskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh setelah penandatanganan perjanjian damai MoU Helsinki. Pemerintah Aceh berwenang memutuskan bendera dan lambang Aceh, termasuk Himne Aceh.11 Tahun 2006.