Abstract :
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) sebagai bencana nasional non alam dianggap belum berakhir dan dinyatakan masih perlu penanganan secara tuntas di Indonesia. Dan Pada Tanggal 30 Desember 2022 Presiden Republik Indonesia menetapkan bahwa kebijakan tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi menuju Endemi untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perubahan kebijakan tersebut tentu akan mempengaruhi dan memberikan dampak signifikan pada sector pelayanan public yang diselenggarakan oleh setiap Kementerian/Lembaga termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai Unit Eselon I pada Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa layanan pemasyarakatan yang dilakukan penghentian atau pembatasan sementara pada masa pandemic harus segera ditransformasikan bentuk dan model penyelenggaranya sehingga mendukung dalam masa transisi menuju endemi