Abstract :
ABSTRAKTujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam implementasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara, Kab. Kep. Mentawai Tahun Anggaran 2022. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, keanggotaannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif, pengumpulan data di lakukan dengan cara Studi pustaka dan studi lapangan (obsevasi, wawancara dan studi dokumentasi). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengawasan yang di lakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengelolaan Bantuan Langsung Tunai mulai dari proses perencanaan, musyawarah serta implementasi BLT Dana Desa sudah berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur dan rencana yang telah di tetapkan. Hal ini di buktikan dengan telah di laksanakannya pengawasan oleh BPD mulai dari perencanaan sampai penyaluran kepada masyarakat.Kata Kunci: BPD , Bantuan Langsung Tunai, Implementasi, Pengawasan