Abstract :
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas III Pangkalpinang adalah fasilitas yang mendukung dan mendukung lembaga yang menindaklanjuti narapidana dengan memberikan mereka keterampilan untuk selanjutnya digunakan ketika mereka dibebaskan untuk menyelesaikan masa hukuman mereka. Salah satu program pembinaan yang ditujukan untuk mengembangkan potensi, minat, dan kemampuan narapidana adalah program pelatihan kerja keterampilan dan produksi. Merek dagang diberikan kepada karya tersebut untuk memperbaikinya agar selanjutnya dapat dikenal oleh masyarakat luas. Merek dagang "Cikar" dikembangkan oleh narapidana untuk membantu membedakan karya mereka dari karya narapidana dari penjara lain dan untuk digunakan sebagai alat pemasaran untuk penjualan. Merek Cikar? membutuhkan perlindungan hukum untuk mencegah konflik lebih lanjut.