DETAIL DOCUMENT
KEPASTIAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBELI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI BERBALUT UTANG PIUTANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
MIR'AAF RA'UEF AL-RU'AFA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:43:24 
Abstract :
Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah suatu perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli yang mana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/bangunan yang sah secara hukum. umumnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan kesepakatan bersama untuk saling mengikat satu sama lain antara penjual dan pembeli. Akhir-akhir ini sering sekali timbul masalah yang berhubungan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang berbalut hutang piutang, salah satunya adalah perjanjian yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak namun dilanggar, yakni Pihak Penjual melakukan balik nama sertifikat tanah/bangunan di Badan Pertanahan Nasional tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pihak Pembeli padahal tanah/bangunan tersebut sudah menjadi objek kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk meniliti bagaimanakah kepastian hukum bagi Pihak Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan. Selain itu, bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut. Jenis penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dan pengumpulan data dan ditarik kesimpulan menggunakan metode pemikiran deduktif. Dari hasil penelitian ini diharapkan diperoleh pemahaman tentang kepastian hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan yang dilakukan oleh para pihak. 

Institution Info

Universitas Terbuka