Abstract :
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang bertujuan untuk mengetahui tentang Hukuman Bagi Pelaku Zina dalam Hukum Pidana Islam dan Sistem Hukum di Indonesia, dan dihasilkan beberapa hal dalam penelitian ini, yaitu : Hukuman Bagi Pelaku Zina dalam Hukum Pidana Islam adalah bahwa dalam Hukum Islam memiliki hukuman yang berbeda untuk perzinahan tergantung pada apakah orang tersebut menikah atau tidak. Jika belum menikah, hukumannya adalah 100 cambukan untuk memberikan efek jera. Namun, jika orang tersebut menikah, hukumannya bisa dirajam sampai mati karena beratnya pelanggaran.Sedangkan dalam sisem hukum Indonesia diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan jelas menguraikan akibat dan hukuman bagi pelaku zina. Namun, ini hanya berlaku jika setidaknya salah satu pihak yang terlibat menikah secara sah dengan orang lain. Penting untuk dicatat bahwa jika pasangan sah tidak melaporkan pelanggaran tersebut, tindakan hukum tidak dapat diambil. Selain itu, perzinahan hanya dapat dituntut jika pasangan yang terkena dampak mengajukan pengaduan, yang dikenal sebagai delik aduan mutlak.