Abstract :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang Perlindungan Anak) merupakan instrumen hukum dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Anak memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan, perkembangan fisik, mental, dan sosial dengan utuh, serasi, selaras, dan juga seimbang. Termasuk perlindungan hukum dan pemulihan psikososial terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai tanggung jawab Negara dan Pemerintah sehingga patut mendapatkan perhatian serius. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder, yaitu penelitian keperpustakaan di mana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa disahkannya Undang-Undang Perlindungan Anak tidak serta-merta memberikan jaminan segala hak-hak anak terpenuhi secara sempurna. Pengawasan terhadap Pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak harus terus dilakukan. Diperlukan adanya kesepahaman dan sinergitas yang baik antaraparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Demikian juga sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai maksud dan tujuan Undang-Undang Perlindungan Anak, harus terus menerus diupayakan dengan harapan dapat memperkecil bahkan menghapuskan angka kekerasan terhadap anak di Indonesia, termasuk anak sebagai korban KDRT.