Abstract :
Menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Presiden berkewajiban untuk mengingatkan pejabat daerah tentang tugasnya, terutama jika pejabat tersebut tidak mengikuti Renstra. Tujuan studi ini adalah untuk mengevaluasi prosedur dan bahaya yang terkait dengan memasukkan warga negara dalam kebijakan program nasional yang masih dalam pengembangan. Analisis hukum normatif adalah metode yang digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Blok bangunan hukum primer, sekunder, dan tersier membentuk data tingkat sekunder yang digunakan. Pertama, temuan penulis menunjukkan bahwa hanya ada sedikit bukti yang mendukung kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah yang melanggar janji karena gagal melaksanakan Rencana Nasional. Karena kepala daerah dipilih berdasarkan suara rakyat, pencopotan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kedua, argumentasi atau putusan hukum tidak dianggap penting dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara pemberhentian kepala daerah. Langkah pencopotan kepala daerah yang tidak menjalankan Program Strategi Nasional tidak ideal karena hanya mengandalkan evaluasi internal pemerintah seperti Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki rencana dan tujuan yang tepat untuk melaksanakan Program Strategis Nasional. Selain itu, peran DPRD sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diperkuat, dan forum bersama harus dibentuk untuk memfasilitasi komunikasi.