Abstract :
AbstrakKarya ilmiah ini bertujuan untuk mengingatkan Rancangan Undang-Undang tentang Terorisme yang mendesak untuk segera di selesaikan. Wacana revisiUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Kembali bergulir setelah akhir-akhir ini banyak terjadi aksi teror.Adapun beberapa pihak menilai bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang menjadi Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tidak sesuai lagi dengankebutuhan dan perkembangan penanganan Tindak Pidana Terorisme. Aturan hukum yang ada saat ini belum memadai untuk dapat mengantisipasi perkembangan masuknya Foreign Terrorism Fighter (FTF) ke Indonesia. Karena itulah, perlu dilakukan langkap antisipasi untuk mencegah masuknya Kembali Foreign Terrorism Fighter (FTF) ke Indonesia. Termasuk juga mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri, atau mencegahWarga Negara Indonesia (WNI) agar tidak terlibat konflik bersenjata di Negara lain.