DETAIL DOCUMENT
Sanksi Hukum Terhadap Afiliator Judi Online Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
GEAN PRATAMA ADIAKSA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:47 
Abstract :
Era teknologi dan informasi memang berkembang sangat cepat dan pesat.Manusia dan hukum juga turut dipengaruhi perubahan perilaku manusia dan segala pelanggaran hukumnya.Pada hari-hari belakangan ini, banyak sekali manusia yang terjerat kasus hukum yang disebabkan maju dan masifnya perkembangan teknologi dan informasi, seperti ujaran kebencian, tindak pidana penipuan, bahkan judi dan kegiatan promosinya yang dilakukan dalam platform media sosisal.Individu yang melakukan kegiatan promosi judi online kemudian kerap disebut afiliator.Kemudian rumusan masalah yang bisa diangkat dalam tulisan ini yakni bagaimana hukum formal Indonesia merespon kegiatan judi online? Dan bagaimana sanksi hukum terhadap pihak yang melakukan kegiatan untuk mempromosikan judi online?.Karya Ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Tujuan dari penulisan karya ilimiah ini, diharapkan pembaca memahami, bagaimana hukum di Indonesia merespon adanya kegiatan judi online dan bagaimana sanksi terhadap afiliator yang melakukan kegiatan promosi judi online. Hasil dan kesimpulan dari karya ilimiah ini, kegiatan judi sudah ada sejak lama di Indonesia, baik judi konvensional, maupun judi online yang makin marak sejak pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.Hukum formal yang ada di Indonesia ternyata mampu merespon adanya praktek judi online dengan masih relevanya KUHPidana.Maraknya praktek judi online, tidak lepas dari kegiatan promosi, yang salah satunya dilakukan oleh subjek hukum yang disebut afiliator.Kegiatan promosi judi onlie yang dilakukan oleh afiliator, merupakan tindakan dan bisa diekenakan sanksi pidana karena bertentangan dengan hukum formal di Indonesia. 

Institution Info

Universitas Terbuka