Abstract :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa : KPU telah melakukan PMH dan menghukum KPU agar membayar ganti rugi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Partai Prima serta menyatakan bahwa KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak pembacaan putusan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Putusan ini berlawanan dengan norma dalamPeraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 dan UUD 1945 pada pasal 22E ayat 1Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri dalam mengadili, memeriksa dan memtuskan perkara sengketa Administrasi Partai Politik Pada Pemilu 2024. Metode penelitian menggunakan studi yuridis normatif, dengan hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Sengketa Administrasi Partai Politik Pada Pemilu 2024. Hal ini sejalan dengan teori Pemisahan Kekuasaan yang dikenal dengan istilah Trias Politica agar sebuah lembaga terhindar dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menjalankan tugas dan wewenangya masing-masing.