DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI JALUR NON-LITIGASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOMBANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
DIKY SYAEPUDIN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:52 
Abstract :
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, yaitu dalam penyusunannya bersumber atas hasil wawancara oleh pihak yang memiliki wewenang dan paham atas sengketa pertanahan yang dimaksud, yang diperkuat pula dengan hasil kaji Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diterapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana. Dengan hasil penelitian bahwa sengketa pertanahan dapat dilakukan diluar pengadilan melalui jalur mediasi yang dimana pihak kantor pertanahan kabupaten bombana sebagai mediatornya. Hasil penelitian ini diharapkan mampu membantu dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menempuh penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus menerapkan asas peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan tanpa harus memasuki proses peradilan di dalam pengadilan. 

Institution Info

Universitas Terbuka