Abstract :
Penegakan hukum keimigrasian di Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga pintu gerbang negara sehingga hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal yang diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu peran Rumah Detensi Imigrasi sebagai salah satu unit pelaksana teknis pada jajaran keimigrasian dalam penegakan hukum keimigrasian. Hasil telaah yang dilakukan, Rumah Detensi Imigrasi juga memegang peranan dalam penegakan hukum keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian¹. Dibuktikan dengan dibangunnya 13 Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menjalankan fungsi keimigrasian tersebut.