Abstract :
Pelaku kejahatan yang berusia masih di bawah umur banyak terjadi di Indonesia, dalam hal ini perlu di perhatikan berbagai faktor yang dapat memicu terjadinya kejahatan yang di lakukan oleh pelaku yang berusia di bawah umur. Tujuan dari kajian dan analisis ini adalah untuk mengkaji bagaimana perlakuan hukum terhadap pelaku kejahatan yang berusia masih di bawah umur. Metode penulisan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat melihat bagaimana perlakuan pelaku anak di bawah umur apakah sama atau tidak dengan pelaku kejahatan yang di lakukan oleh orang dewasa, hal ini di maksudkan agar dapat mengetahui apakah ada perbedaan antara pelaku kejahatan yang masih berusia di bawah umur dan pelaku kejahatan bagi orang yang sudah dewasa apakah sama atau tidak dalam menjalani hukuman atas perbuatan kejahatan yang pelaku perbuat.