Abstract :
AbstrakKejahatan di indonesia beberapa tahun terakhir ini sering kali dipersoalkan oleh kalangan akademisi, masyarakat maupun praktisi hukum. Salah satu bentuk kriminalitas yang mempunyai frekuensi tertinggi adalah tindak pidana pencurian. Dari situlah letak peran besar aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan demi terciptanya ketertiban umum. Pada garis besarnya masalah-masalah sosial yang timbul karena pencurian dengan kekerasan dirasakan sangat mengganggu kehidupan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Asmat. Problem tadi pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama. Jadi peranan Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Asmat tetapi peranannya belum efektif karena dalam hal ini masih ditemukan faktor-faktor penghambat terhadap peranan Polrinya, sehingga tidak terlaksananya peranan Polri yang efektif.