DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DAN UPAYA HUKUM UNTUK MENCEGAH PELANGGARAN HAK CIPTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
HAMID
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:57 
Abstract :
Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukumhak cipta dan menjelaskan cara hukum yang digunakan jika terjadi pelanggaran hak cipta, diharapkan dapat memberikan gambaran bagi perkembangan ilmu hak cipta.Dalam penyusunan karya penelitian, penelitian norma hukum tertulis yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan dan penelitian kepustakaan digunakan sebagai bahan tertulis yang berkaitan dengan topik yang dibahas dalam karya penelitian. Mengumpulkan informasi melalui penelitian kepustakaan/dokumen, pemeriksaan bahan tertulis yang berkaitan dengan masalah yang ditulis dalam bentuk buku, naskah resmi peraturan perundang-undangan, catatan, artikel penelitian, dan bahan yang diperoleh dari internet.Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau pemilik hak cipta berdasarkan UU No. 19/2002 tentang hak cipta. Perlindungan hak cipta dapat dilaksanakan dengan dua (dua) cara, yaitu secara preventif yang tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan cara mendaftarkan hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. cara berikutnya adalah tidakan represif yaitu dengan adanya perlindungan yang ditawarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta dengan mengajukan gugatan di pengadilan niaga. Sengketa dapat diselesaikan melalui cara perundingan dan mediasi antara para pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa tersebut didasarkan pada undang-undang hak cipta, yang memberikan ketentuan yang cukup untuk penyelesaian sengketa perdata dengan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pemilik hak cipta di Pengadilan niaga 

Institution Info

Universitas Terbuka