DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENDEKATAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA CYBER BULLYING PADA APLIKASI TIKTOK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
NUR FIKRI ULINNUHA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:59 
Abstract :
Dalam era digital, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat. Salah satu aplikasi yang menjadi populer di kalangan masyarakat khususnya anak muda adalah TikTok. Namun, di balik popularitasnya, TikTok juga menjadi wadah bagi tindakan cyber bullying yang semakin marak terjadi. Cyber bullying adalah tindakan perundungan yang dilakukan melalui media digital seperti internet, aplikasi chat, dan media sosial. Tindakan ini dapat berupa pelecehan verbal, penghinaan, ancaman, dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang terhadap korban. Tindakan cyber bullying ini sangat merugikan korban dan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosionalnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tepat dalam menangani kasus cyber bullying di aplikasi TikTok. Dalam penelitian ini, akan dilakukan analisis pendekatan hukum Islam dan hukum pidana terhadap kasus cyber bullying di aplikasi TikTok. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang melibatkan studi literatur terkait dengan cyberbullying, hukum Islam, dan hukum pidana. Data dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bullying dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan rahmat. Hukum pidana juga mengatur tindakan bullying sebagai tindakan kriminal yang dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, dalam menangani kasus bullying, perlu dilakukan pendekatan yang holistik dengan melibatkan aspek-aspek hukum Islam dan hukum pidana untuk mencapai keadilan dan penegakan hukum yang tepat. 

Institution Info

Universitas Terbuka