Abstract :
E-commerce adalah bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaituperdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, dengan menggunakan media internet. Lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepertinya menjadi solusi untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa UU Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen No.8 Tahun 1999 belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada Di Wilayah Negara Republik Indonesia.Perkembangan penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi tersebut mendorong bertambahnya transaksi melalui internet didunia.perusahaan-perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet.Terdapat UU ITE,UU PK, KUHP, dan UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, kemudia mengenai pelaksanaan penegakkan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual-beli e-commerce dapat dilakukan dengan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian kemudian diproses dan dilimpahkan ke pengadilan.