DETAIL DOCUMENT
SISTEM PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BPJS DARI SUDUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
SULVIANA
Subject
50 Ilmu Administrasi Negara-S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:01 
Abstract :
Topik yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Selain itu, yang menjadi persoalan adalah bagaimana sistem pelaksanaan dan pengawasan terhadap peserta BPJS dilihat dari sudut hukum administrasi negara. Pendekatan penelitian yuridis normatif digunakan untuk tujuan penelitian ini. Semua isi hukum yang dimuat dalam artikel ini berasal dari sumber informasi sekunder, primer, dan tersier. Penelitian kepustakaan merupakan metode pengumpulan data yang digunakan. Teknik analisis data disebut analisis kualitatif. Teknik pendekatan hukum yang menggunakan model legislatif positivis dikenal dengan pendekatan yuridis normatif. Temuan dari penelitian ini menyatankan bahwa dalam proses pelaksanaan BPJS untuk peserta, harus memperhatikan hukum administrasi negara, mulai dari kebenaran data masyarakat di Indonesia dan dilanjutkan dengan prosedur pendaftaran peserta. Setiap orang yang menjadi peserta BPJS bertanggung jawab atas iuran yang besarnya tergantung pada persentase gajinya atau jumlah nominal yang telah ditentukan. Pemberi kerja yang menjadi peserta BPJS wajib memungut iuran dari pegawainya, menambah iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dan secara konsisten membayar seluruh iuran tersebut kepada BPJS. Tujuan pengawasan adalah untuk memastikan bahwa rencana tersebut dilaksanakan secara akurat, mengawasi koordinasi operasi, memastikan efisiensi,menghindari pemborosan, kebocoran, penipuan, serta menjamin kepuasan pelanggan dan menciptakan kepercayaan publik terhadap BPJS. 

Institution Info

Universitas Terbuka