DETAIL DOCUMENT
ANALISA YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN DALAM PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS YANG TERJADI DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
I PUTU ADI ARIAWAN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:03 
Abstract :
Koneksitas adalah suatu perbuatan tindak pidana dimana para pelaku dalam melaksanakan kejahatan dilakukan secara bersama-sama antara pelaku yang termasuk ke dalam lingkup Peradilan Umum dan pelaku yang masuk ke dalam Peradilan Militer. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tentang kewenangan peradilan di Indonesia secara yuridis sebagaimana yang terdapat dalam BAB XI KUHAP dan Bagian Kelima Acara Pemeriksaan Koneksitas dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Bagian Ketujuh Ketentuan Hukum dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sehingga peradilan yang digunakan dalam penanganan perkara koneksitas dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara yuridis normatif dengan menganalisis beberapa peraturang perundang-undangan yang terdapat dalam hukum di Indonesia yang dalam penerapannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada setiap penanganan perkara koneksitas. Hasil dari penelitian ini adalah dimana setiap perkara koneksitas yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana secara bersama-sama antara pelaku yang dalam lingkup Peradilan Militer dan peradilan Umum tidak ditangani dalam Peradilan Umum akan tetapi dipisahkan antara pelaku yang dalam lingkup Peradilan Militer di tangani dalam lingkup Peradilan Militer sedangkan pelaku dalam lingkup Peradilan Umum ditangani dalam Peradilan Umum, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Institution Info

Universitas Terbuka