Abstract :
Syariah Islam adalah wahyu Allah SWT yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Interaksi manusia dengan Tuhan, satu sama lain, dan alam diatur olehnya. Dalam hukum Islam, terdapat aturan muamalah yang mengatur bagaimana manusia dan benda-benda berhubungan satu sama lain dan dengan satu sama lain. Setiap Muslim berkewajiban untuk mematuhi hukum pernikahan Islam. Tanpa adanya kemudahan, kepastian (akidah) telah sampai pada titik puncaknya. Namun demikian, dalam menerapkan peraturan pernikahan, setiap Muslim harus mematuhi batasan-batasan tertentu. Hal ini tidak dapat dilakukan dengan cara yang sembarangan atau tanpa tujuan. Masalah akan muncul ketika kewajiban diabaikan atau hak-hak orang lain dilanggar. Dengan nada yang sama, untuk mendapatkan dukungan publik terhadap landasan amar makruf nahi munkar, setiap masalah harus ditangani dengan cara yang paling efektif dan menarik.