Abstract :
Karya ilmiah ini akan membahas tentang Peran Pemerintah Kota Batam Dalam Penanggulangan Jual Beli Pakaian Bekas, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan tersebut Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.Kota Batam, sebagai salah satu pusat ekonomi dan perdagangan di Indonesia, menghadapi tantangan dan peluang dalam penanggulangan jual beli pakaian bekas. Sebagai kota yang berkembang dengan populasi yang besar dan potensi pertumbuhan industri fashion, penting bagi pemerintah Kota Batam untuk mengambil tindakan yang proaktif dalam mengatasi dampak negatif dari jual beli pakaian bekas.Pendahuluan yang jelas dan terperinci tentang peran pemerintah Kota Batam dalam penanggulangan jual beli pakaian bekas akan menjadi landasan yang kuat untuk menjelaskan tindakan konkret yang telah diambil dan yang akan diambil oleh pemerintah dalam menghadapi isu ini. Dalam karya ini, akan dibahas peran pemerintah Kota Batam dalam penanggulangan jual beli pakaian bekas. Pemerintah Kota Batam diharapkan akan menerapkan pendekatan yang berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif jual beli pakaian bekas serta mempromosikan praktik yang ramah lingkungan dan sosial.