DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN KABUPATEN BELITUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
RADEN YUDHO WINARTO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:09 
Abstract :
Dengan adanya kebijakan Pemerintah melalui Kementian Hukum dan HAM juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Hal ini tentu dapat kita lihat dari bagaimana penerapan kebijakan pemberian asimilasi dan integrasi dalam upaya pemerintah memberikan wewenang melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19 di lapas kelas IIB tanjungpandan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, suatu bentuk penelitian yang menempatkan hukum sebagai sistem perundang ? undangan tentang kebijakan asimilasi dan hak integrasi di masa COVID-19. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : Dasar hukum pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa hampir semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di tanah air mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), maka pemerintah daerah kabupaten Belitung menjalankan peraturan tersebut. Semua Warga Binaan Pemasyarakatan WBP yang mendapatkan asimilasi dimasa pandemi dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan diharapkan untuk dapat merefleksikan dirinya dan berhenti melakukan kembali kejahatan. 

Institution Info

Universitas Terbuka