Abstract :
Anak adalah anugerah dari Tuhan yang juga diberikan hak asasi manusia ketika mereka ada dibuat. Oleh karena itu anak harus dilindungi agar tumbuh dan berkembang dengan baik karena pada saat itu anak adalah manusia lemah yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasinya. Terkait dengan hal tersebut, maka perlu mengkaji perlindungan hukum hak-hak anak dan permasalahannya melindungi hak-hak anak di Indonesia. Kajian ini merupakan kajian hukum doctrinal penelitian (doctrinal research) dengan mengumpulkan (dokumentasi) data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah telah banyak membuat undang-undang perlindungan terhadap hak-hak anak dengan banyaknya aturan yang telah ditetapkan. Di dalamnya pelaksanaannya, perlindungan hukum terhadap hak-hak anak banyak dihadapi permasalahan yang muncul, antara lain hukum, penegakan hukum, fasilitas, masyarakat danbudaya