DETAIL DOCUMENT
Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan di Asia Tenggara
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
SUMBER HORAS MINGGU
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:10 
Abstract :
Sengketa perbatasan di Asia Tenggara telah menjadi isu yang penting dan rumit dalam hubungan antar negara di wilayah tersebut. Dalam menyelesaikan sengketa perbatasan, prinsip-prinsip hukum internasional harus diimplementasikan untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa perbatasan di Asia Tenggara. Dalam tulisan ini, penulis menganalisis tiga prinsip hukum internasional yang penting dalam penyelesaian sengketa perbatasan, yaitu prinsip uti possidetis, prinsip res judicata, dan prinsip pacta sunt servanda. Prinsip uti possidetis menyatakan bahwa batas-batas yang ada pada saat kemerdekaan suatu negara harus dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Prinsip res judicata menyatakan bahwa keputusan-keputusan pengadilan atau arbitrase dalam sengketa perbatasan harus dihormati dan dilaksanakan oleh negara-negara yang terlibat. Sementara prinsip pacta sunt servanda menyatakan bahwa perjanjian antar negara harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.Analisis ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa perbatasan di Asia Tenggara masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa negara masih enggan untuk mengakui batas-batas yang telah ditentukan oleh prinsip uti possidetis. Keputusan-keputusan pengadilan atau arbitrase dalam sengketa perbatasan juga seringkali diabaikan oleh negara-negara yang terlibat. Selain itu, beberapa negara juga mengabaikan perjanjian yang telah disepakati. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, tulisan ini menawarkan beberapa rekomendasi. Pertama, negara-negara di Asia Tenggara perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya prinsip-prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa perbatasan. Kedua, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga pengadilan atau arbitrase yang menangani sengketa perbatasan di Asia Tenggara. Ketiga, negara-negara di Asia Tenggara perlu memperkuat kerja sama dan dialog antar negara untuk mencapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa perbatasan. 

Institution Info

Universitas Terbuka